Standar Guru Dan Pendidik dalam Kurikulum
Oleh : Akhmad Fakharuddin Sidar
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kontribusi terhadap terjadinya revolusi dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Eric Ashby (1972) menyatakan bahwa dunia pendidikan telah memasuki revolusinya yang kelima. Revolusi pertama terjadi ketika orang menyerahkan pendidikan anaknya kepada seorang guru. Revolusi kedua terjadi ketika digunakannya tulisan untuk keperluan pembelajaran. Revolusi ketiga terjadi seiring dengan ditemukannya mesin cetak sehingga materi pembelajaran dapat disajikan melalui media cetak. Revolusi keempat terjadi ketika digunakannya perangkat elektronik seperti radio dan televisi untuk pemerataan dan perluasan pendidikan. Revolusi kelima, seperti saat ini, dengan dimanfaatkannya teknologi informasi dan komunikasi tercanggih, khususnya komputer dan internet untuk pendidikan.
Masuknya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi pada kurikulum berbasis kompetensi sejak tahun 2004 yang dikenal juga dengan KBK 2004 dalam usia yang masih belum mendapat pemahaman detail, kini ini telah diganti dengan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dimana Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Tulisan ini tidak bermaksud untuk balik ke belakang. Namun demikian, tentunya pemerintah tidak serta merta dan terburu-buru memasukkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kurikulum sekolah di tahun 2004 untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan dan kemajuan jaman, seperti apa yang digambarkan oleh Eric Ashby.
Namun untuk mewujudkan tatanan masyarakat informasi dengan segala perkembangan yang terjadi baik sebagai akibat perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah berjalan selama 4 tahun merupakan bagian dari era globalisasi yang telah memberikan pengaruh kepada persaingan yang makin ketat dan tajam. Sehingga untuk menghadapi tangangan itu diperlukan peningkatan daya saing dan keunggulan dalam berbagai sektor usaha, baik industri dan juga jasa. Oleh karena itu upaya peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia menjadi suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Mencermati usaha yang telah dilakukan pemerintah khususnya pada bidang Telematika ( Teknologi telekomunikasi, Media dan Informatika ) tampaknya sudah dibuat grant design sebagai sebuah peta dengan pardigma baru yang disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan yang akan datang. Salah satu yang mendapat perhatian sangat serius adalah peningkatan kemampuan dan komptensi SDM TI yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja, memerlukan hubungan yang timbal balik antaran penyedia SDM (lembaga Pendidikan dan Pelatihan) dengan dunia Industri yang membutuhkan.Suatu keterbukaan untuk bekerjasama dan bersinergi pisitif antar elemen untuk merumuskan sebuah standar kompetensi kualifikasi SDM bidang TIK yang dilakukan oleh pnyedia idustri,dengan lembaga pendidikan sebagai penyedia SDM agar mengembangkan dan menyelenggarakan program pendidikan untuk memenuhi standar kebutuhan tersebut. Memang tersedianya SDM yang berkompeten tidak akan ada artinya jika tidak tidak diimbangi dengan pembangunan dan penyedian insfrastruktur dan industri TIK.
Dunia pendidikan seperti disebutkan diatas sebagai penyedia SDM sangat bertanggung jawab untuk melahirkan tenaga SDM TIK yang kompeten. Isu penting TIK di lembaga pendidikan adalah masalah Kurikulum TIK dan Ketersediaan tenaga Guru TIK untuk pengajarannya di sekolah-sekolah. Untuk masalah yang pertama pada kurikulum TIK dengan mencermati beberapa dokumen yang ada pada sektor TIK memang pemetaan baik segementasi dan ruang lingkup TIK sudah mulai digarap dengan melibatkan seluruh komponen yang ada. Pada level sekolah dasar dan menengah pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pendidikan Menegah Kejuruan melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) sektor TIK yang akan menjadi dasar pengembangan tenaga SDM bidang TIK di Indonesia. Pada sekolah umum baik SD dan SMP penyusunan Standar juga sudah dilakukan dengan berpijak pada Standar Nasional Pendidikan dimana pengembangan dan pendalaman kuriklum dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Segementasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang telematikapun sudah jelas dengan dipetakan segmen telematika menjadi 4 sub sektor bidang telematika, yaitu :
1) SKKNI Sub Sektor Operator;
2) SKKNI Sub Sektor Programer;
3) SKKNI Sub Sektor Computer technical Support;
4) SKKNI sub Sektor Jaringan Komputer dan Sistem Adminsitrasi
5) SKKNI sub sektor Multimedia.
Dimana setiap sub sektor ini memiliki sertifikasi kompetensi yang dipetakan berdasarkan Cluster. Cluster itu sendiri merupakan hasil dari penggabungan unit-unit komptensi yang ada dalam setiap sub sektor bidang telematika dan didasarkan pada standar RMCS ( Regional Model Competency Standard). Dibandingkan dengan standar yang lama, model RMCS ini memberikan fleksibilitas tinggi dimana unit-unit kompetensi tersebut dapat dipaketkan menjadi suatu kluster untuk suatu jenjang pekerjaan yang sepesifik. Dengan demikian, perubahan pekerjaan dalam dunia kerja dapat segera direspon.
Atas dasar SKKNI inilah sekolah mengembangkan kurikulum TIK pada setiap Tingkat satuan Pendidikan yang kita kenal dengan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan TIK. Cakupan ruang lingkup TIK untuk sekolah Umum SMP/SMA tenunya sangat berbeda dengan Sekolah kejuruan. SKKNI yang sekarang telah dirubah namanya menjadi Standar Komptensi Nasional (SKN) juga menjadi acuan penyusunan kurikulum dan pengembangan silabus pada sekolah kejuruan disamping Standar isi (SI), Permendiknas No.22/2006 tentang standar isi, Permendiknas 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Juknis dan Juklak KTSP dari BSNP dan bimbingan teknis LTSP Direktorat pembinaan SMK yang telah ditetapkan secara nasional. Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), program keahlian Programer, Rekayasa Perangkat Lunak dan Multimedia merupakan Program keahlian yang dikembangkan pada sekolah kejuruan sekarang ini.
Kurikulum, setidaknya sudah dipetakan dengan jelas, dengan pemetaan ini diharapkan kesimpang siuran batasan materi yang diajarkan baik pada sekolah umum setingkat SMP/SMA/SMK tidak sampai menimbulkan kesalahpaham yang kronis. Namun bukan berarti sudah final, saat ini saja masih ada perdebatan terutama pembatasan yang materi yang boleh disampaikan pada jenjang sekolah menengah kejuruan dengan yang diajarkan pada peguruan tinggi.
Terlepas apakah kurikulum tingkat satuan pendidikan lebih baik dalam desain atau sangat menjanjikan untuk memecahkan masalah mutu pendidikan di negeri ini, akan menjadi sangat menarik untuk terus dikaji. Walaupun konteksnya sekarang KTSP, keberadaan Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini tidak bisa diartikan sebagai suatu hal yang baru. Bukan juga jiwa kurikulum itu dapat dengan mudah kita tanggalkan dalam kontek kajian Mata pelajaran teknologi Informasi di sekolah-sekolah. Oleh karena itu dalam tulisan ini Mata Pelajaran Teknologi informasi di era KTSP merupakan rangkaian substansi dari KBK 2004 yang dalam mata rantai menjadi dasar untuk pengembangannya.
Kurikulum 2004 yang sudah tidak dipakai lagi namun rohnya tetap terbawa dalam KTSP terutama karena fokus pada pencapaian Kompetensi (keterpaduan aspek kognisi, afeksi dan psikomotor) dalam upaya proses pembelajaran menunut juga kesiapan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran yang tentunya disesuaikan dengan tuntutan karaktrisitk kurukulum yang berlaku saat ini. Dengan kata lain perubahan suatu kurikulum menuntut perubahan “prilaku mengajar guru” yang sesuai dengan tuntutan dan karakteristik dari kurikulum itu sehingga penerapan kuriklulum baru memiliki signifikasi bagi kemajuan pendidikan.
Banyaknya penilaian yang dilakukan oleh para pakar pendidikan (meskipun belum dilakukan penelitian secara cermat) bahwa, penerapan suatu kuriklum baru di Indonesia tidak banyak merubah “perilaku mengajar” para guru dilapangan. Beberapa kali perubahan kurikulum terjadi, nampaknya tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam kesiapan mengajar, strategi pembelajaran dan evaluasi yang digunakan oleh guru. Terlepas dari sarana, prasarana, media, pusat dan sumber belajar sebagai komponen utama dalam proses belajar, sangat menarik untuk dicermati akan kondisi dilapangan terutama tentang pelaksanaan pengajaran mata pelajaran Teknologi informasi dan Komunikasi itu sendiri.
Pada masalah kedua seperti disebutkan diawal diluar konteks insfrastruktur adalah penyediaan tenaga SDM untuk memberikan pengajaran TIK di sekolah-sekolah tersebut. Siapa yang berhak mengajar TIK? Siapa saja yang boleh menyandang sebutan Guru Mata pelajaran TIK? Kalau menyebut guru TIK, guru TIK yang mana? Apakah Guru TIK KKPI?, Guru TIK Programer? Guru TIK Rekayasa Perangkat Lunak? guru TIK Multimedia? Seperti yang menjadi pembahasan alot oleh Musyawarah Kerja Guru Mata pelajaran TIK DKI Jakarta.
Ingat akan pertanyaan yang dilontarakan oleh seorang guru dari Bangli di bulan November tahun 2007 yang menanyakan kejelasan siapa yang sebenarnya cocok untuk mengajar TIK di sekolah-sekolah. Barangkali tidak berlebihan ketika pertanyaan yang sama terlontar dari salah seorang guru SMA dari Singaraja baru-baru ini ketika ada perhelatan di Kampus Undiksha. Kalau pertanyaannya siapa yang mengajar Bahasa Indonesia di sekolah-sekolah tentunya tulisan ini tidak jadi kami lanjutkan. Sudah jelas! Siapa yang berhak.
Apabila menyadari fakta dilapangan menyangkut pengajaran TIK disekolah untuk saat ini, demi pelaksanaan KTSP TIK di sekolah, seorang guru bahasa Indonesia yang semasa pendidikannya dimampus banyak bergelut dengan Komputer telah dipercaya mengampu mata pelajaran TIK. Atau seorang guru Biologi yang sudah familiar menggunakan komputer diberikan kepercayaan untuk mengajar TIK di sekolah dimana mereka bertugas, apakah salah? Yang jelas ini fakta dilapangan jadi sah-sah saja. Hal ini dapat dimaklumi ketika persoalan aturan yang mana dipakai belum jelas, sarana dan prasarana untuk pembelajaran TIK disekolah juga masih terbatas. Suatu model yang banyak digunakan sekolah dalam usaha pembelajaran TIK dengan menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain dalam pengadaan komputer adalah dengan pola kerjasama.
Tetapi ada juga yang sekolah mampu untuk membangun lab komputer sendiri dengan atau tanpa dukungan komite sekolah, lalu bagaimana dengan sekolah yang belum mampu menyediakan fasilitas yang layak pakai? Bagi sekolah yang mampu dengan dukungan pihak lain seperti alumni, dengan manajemen berbasis sekolah sangat mungkin dan memberikan peluang baru dalam memenuhi tuntuntan KTSP dan gensi sekolah menarik tenaga yang berlabel sarjana komputer untuk mengajar TIK. Sekali lagi sah-sah saja! Hal ini setidaknya karena; 1) sekolah mampu untuk membiayai; 2) Mengangkat guru baru tidaklah gampang; 3) Tidak ada rotan akarpun jadi, artinya seorang guru biologi bisa saja mengajar TIK asal mereka mampu, kata mampu tentunya sifatnya kualitatif sepanjang belum ada dasar; 4) Belum ada aturan secara tegas tentang siapa yang berhak mengajar TIK. Sarjana Komputerkah? Sarjana Kependidikan yang memiliki konsentrasi TIK atau Pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan sekolah dimintakan bantuan untuk sekaligus menyediakan tenaga untuk mengajar TIK? Atau seseorang yang memiliki pengakuan dengan bukti sertifikat kompetensi TIK?
Kembali pada pertanyaan dua guru SMA diatas, tulisan inipun tidak mampu memberikan jawaban yang pasti. Alasan yang pertama karena penulis bukan pemegang wewenang memiliki kapasitas untuk itu, kedua penulis bukan regulator. Lalu apa gunanya dipaksa juga untuk ditulis ?Yang pasti penulis adalah rakyat biasa yang dalam konteks ini bisa urun pendapat, apalagi saran karena memang rakyat biasa biasanya tidak ahli.
Guru adalah pekerjaan yang mulia, pahlawan tanpa tanda jasa, patut di gugu dan ditiru. Apakah perubahan pengelolaan sistem pendidikan untuk saat ini ungkapan diatas masih relevan? Dalam banyak berita di media masa guru adalah sebuah profesi. Sebuah sebutan yang sangat bergensi mungkin bisa disamakan dengan gengsinya seorang dokter, pengacara dan arsitek. Sebuah profesi belum tentu profesional, namun seorang yang profesional sudah pasti mereka memiliki profesi. Begitu juga dengan profesi sebagai seorang guru (pendidik). Mereka mempunyai dasar hukum yang jelas, kode etik yang pasti, berada dibawah naungan organisasi profesi. Lalu bagaimana dengan guru TIK? Apakah cukup menyandang guru dengan sertifikat pendidik atau guru TIK ada sertifikasi khusus?
UU NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan sebutan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tentunya juga baik tenaga pendidik dan kependidikan pada pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang ada di negeri ini.
Begitupun dalam bab XI, Pasal 39 ayat 2 disebutkan Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Masih dalam UU yang sama dalam pasal 42 ayat 1 disebutkan Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Begitupual dalam pasal 43 ayat 2 tersurat Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Lebih lanjut pada ayat (3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam pasal 61 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan dengan jelas tentang :
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.Bagian Kesatu klausal Pendidik pasal 28 dalam PP ini disebutkan antara lain :
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harusdipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional;
d. Kompetensi sosial.
(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pada pasal 29 lebih terinci lagi tentang apa yang harus dimiliki oleh pendidik seperti contoh untuk SMP dan SMA pada ayat (3) tersurat Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs. Sedang pada ayat 4 disebutkan Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
Pasal 30 ayat (4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. Karena Guru dalam pengertian umum dihasilkan oleh suatu LPTK maka terhadap kompetensi calon guru dalam pasal 89 ayat 5 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU secara lebih rinci disebutkan sebagai berikut :
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Kualifikasi akademik terdiri atas :
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal.
Mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut;
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs. Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik.
Yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU.
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Secara khusus standar kompetensi seorang guru jika mengampu mata pelajaran TIK harus mempunyai kompetensi inti guru mata pelajaran TIK pada setiap tingkatan baik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK adalah :
1) Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya;
2)Merakit, menginstalasi, mensetup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal;
3)Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek;
4)Mengolah kata ( word processing ) dengan komputer personal;
5) Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal;
6) Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server;
7) Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal;
8) membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar