Senin, 04 Januari 2010

Standar Guru Dan Pendidik dalam Kurikulum

Standar Guru Dan Pendidik dalam Kurikulum

Oleh : Akhmad Fakharuddin Sidar

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kontribusi terhadap terjadinya revolusi dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Eric Ashby (1972) menyatakan bahwa dunia pendidikan telah memasuki revolusinya yang kelima. Revolusi pertama terjadi ketika orang menyerahkan pendidikan anaknya kepada seorang guru. Revolusi kedua terjadi ketika digunakannya tulisan untuk keperluan pembelajaran. Revolusi ketiga terjadi seiring dengan ditemukannya mesin cetak sehingga materi pembelajaran dapat disajikan melalui media cetak. Revolusi keempat terjadi ketika digunakannya perangkat elektronik seperti radio dan televisi untuk pemerataan dan perluasan pendidikan. Revolusi kelima, seperti saat ini, dengan dimanfaatkannya teknologi informasi dan komunikasi tercanggih, khususnya komputer dan internet untuk pendidikan.

Masuknya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi pada kurikulum berbasis kompetensi sejak tahun 2004 yang dikenal juga dengan KBK 2004 dalam usia yang masih belum mendapat pemahaman detail, kini ini telah diganti dengan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dimana Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Tulisan ini tidak bermaksud untuk balik ke belakang. Namun demikian, tentunya pemerintah tidak serta merta dan terburu-buru memasukkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kurikulum sekolah di tahun 2004 untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan dan kemajuan jaman, seperti apa yang digambarkan oleh Eric Ashby.

Namun untuk mewujudkan tatanan masyarakat informasi dengan segala perkembangan yang terjadi baik sebagai akibat perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah berjalan selama 4 tahun merupakan bagian dari era globalisasi yang telah memberikan pengaruh kepada persaingan yang makin ketat dan tajam. Sehingga untuk menghadapi tangangan itu diperlukan peningkatan daya saing dan keunggulan dalam berbagai sektor usaha, baik industri dan juga jasa. Oleh karena itu upaya peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia menjadi suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi.

Mencermati usaha yang telah dilakukan pemerintah khususnya pada bidang Telematika ( Teknologi telekomunikasi, Media dan Informatika ) tampaknya sudah dibuat grant design sebagai sebuah peta dengan pardigma baru yang disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan yang akan datang. Salah satu yang mendapat perhatian sangat serius adalah peningkatan kemampuan dan komptensi SDM TI yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja, memerlukan hubungan yang timbal balik antaran penyedia SDM (lembaga Pendidikan dan Pelatihan) dengan dunia Industri yang membutuhkan.Suatu keterbukaan untuk bekerjasama dan bersinergi pisitif antar elemen untuk merumuskan sebuah standar kompetensi kualifikasi SDM bidang TIK yang dilakukan oleh pnyedia idustri,dengan lembaga pendidikan sebagai penyedia SDM agar mengembangkan dan menyelenggarakan program pendidikan untuk memenuhi standar kebutuhan tersebut. Memang tersedianya SDM yang berkompeten tidak akan ada artinya jika tidak tidak diimbangi dengan pembangunan dan penyedian insfrastruktur dan industri TIK.

Dunia pendidikan seperti disebutkan diatas sebagai penyedia SDM sangat bertanggung jawab untuk melahirkan tenaga SDM TIK yang kompeten. Isu penting TIK di lembaga pendidikan adalah masalah Kurikulum TIK dan Ketersediaan tenaga Guru TIK untuk pengajarannya di sekolah-sekolah. Untuk masalah yang pertama pada kurikulum TIK dengan mencermati beberapa dokumen yang ada pada sektor TIK memang pemetaan baik segementasi dan ruang lingkup TIK sudah mulai digarap dengan melibatkan seluruh komponen yang ada. Pada level sekolah dasar dan menengah pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pendidikan Menegah Kejuruan melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) sektor TIK yang akan menjadi dasar pengembangan tenaga SDM bidang TIK di Indonesia. Pada sekolah umum baik SD dan SMP penyusunan Standar juga sudah dilakukan dengan berpijak pada Standar Nasional Pendidikan dimana pengembangan dan pendalaman kuriklum dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Segementasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang telematikapun sudah jelas dengan dipetakan segmen telematika menjadi 4 sub sektor bidang telematika, yaitu :

 

1) SKKNI Sub Sektor Operator;

2) SKKNI Sub Sektor Programer;

3) SKKNI Sub Sektor Computer technical Support;

4) SKKNI sub Sektor Jaringan Komputer dan Sistem Adminsitrasi

5) SKKNI sub sektor Multimedia.

Dimana setiap sub sektor ini memiliki sertifikasi kompetensi yang dipetakan berdasarkan Cluster. Cluster itu sendiri merupakan hasil dari penggabungan unit-unit komptensi yang ada dalam setiap sub sektor bidang telematika dan didasarkan pada standar RMCS ( Regional Model Competency Standard). Dibandingkan dengan standar yang lama, model RMCS ini memberikan fleksibilitas tinggi dimana unit-unit kompetensi tersebut dapat dipaketkan menjadi suatu kluster untuk suatu jenjang pekerjaan yang sepesifik. Dengan demikian, perubahan pekerjaan dalam dunia kerja dapat segera direspon.

Atas dasar SKKNI inilah sekolah mengembangkan kurikulum TIK pada setiap Tingkat satuan Pendidikan yang kita kenal dengan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan TIK. Cakupan ruang lingkup TIK untuk sekolah Umum SMP/SMA tenunya sangat berbeda dengan Sekolah kejuruan. SKKNI yang sekarang telah dirubah namanya menjadi Standar Komptensi Nasional (SKN) juga menjadi acuan penyusunan kurikulum dan pengembangan silabus pada sekolah kejuruan disamping Standar isi (SI), Permendiknas No.22/2006 tentang standar isi, Permendiknas 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Juknis dan Juklak KTSP dari BSNP dan bimbingan teknis LTSP Direktorat pembinaan SMK yang telah ditetapkan secara nasional. Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), program keahlian Programer, Rekayasa Perangkat Lunak dan Multimedia merupakan Program keahlian yang dikembangkan pada sekolah kejuruan sekarang ini.

Kurikulum, setidaknya sudah dipetakan dengan jelas, dengan pemetaan ini diharapkan kesimpang siuran batasan materi yang diajarkan baik pada sekolah umum setingkat SMP/SMA/SMK tidak sampai menimbulkan kesalahpaham yang kronis. Namun bukan berarti sudah final, saat ini saja masih ada perdebatan terutama pembatasan yang materi yang boleh disampaikan pada jenjang sekolah menengah kejuruan dengan yang diajarkan pada peguruan tinggi.

Terlepas apakah kurikulum tingkat satuan pendidikan lebih baik dalam desain atau sangat menjanjikan untuk memecahkan masalah mutu pendidikan di negeri ini, akan menjadi sangat menarik untuk terus dikaji. Walaupun konteksnya sekarang KTSP, keberadaan Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini tidak bisa diartikan sebagai suatu hal yang baru. Bukan juga jiwa kurikulum itu dapat dengan mudah kita tanggalkan dalam kontek kajian Mata pelajaran teknologi Informasi di sekolah-sekolah. Oleh karena itu dalam tulisan ini Mata Pelajaran Teknologi informasi di era KTSP merupakan rangkaian substansi dari KBK 2004 yang dalam mata rantai menjadi dasar untuk pengembangannya.

Kurikulum 2004 yang sudah tidak dipakai lagi namun rohnya tetap terbawa dalam KTSP terutama karena fokus pada pencapaian Kompetensi (keterpaduan aspek kognisi, afeksi dan psikomotor) dalam upaya proses pembelajaran menunut juga kesiapan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran yang tentunya disesuaikan dengan tuntutan karaktrisitk kurukulum yang berlaku saat ini. Dengan kata lain perubahan suatu kurikulum menuntut perubahan “prilaku mengajar guru” yang sesuai dengan tuntutan dan karakteristik dari kurikulum itu sehingga penerapan kuriklulum baru memiliki signifikasi bagi kemajuan pendidikan.

Banyaknya penilaian yang dilakukan oleh para pakar pendidikan (meskipun belum dilakukan penelitian secara cermat) bahwa, penerapan suatu kuriklum baru di Indonesia tidak banyak merubah “perilaku mengajar” para guru dilapangan. Beberapa kali perubahan kurikulum terjadi, nampaknya tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam kesiapan mengajar, strategi pembelajaran dan evaluasi yang digunakan oleh guru. Terlepas dari sarana, prasarana, media, pusat dan sumber belajar sebagai komponen utama dalam proses belajar, sangat menarik untuk dicermati akan kondisi dilapangan terutama tentang pelaksanaan pengajaran mata pelajaran Teknologi informasi dan Komunikasi itu sendiri.

 

Pada masalah kedua seperti disebutkan diawal diluar konteks insfrastruktur adalah penyediaan tenaga SDM untuk memberikan pengajaran TIK di sekolah-sekolah tersebut. Siapa yang berhak mengajar TIK? Siapa saja yang boleh menyandang sebutan Guru Mata pelajaran TIK? Kalau menyebut guru TIK, guru TIK yang mana? Apakah Guru TIK KKPI?, Guru TIK Programer? Guru TIK Rekayasa Perangkat Lunak? guru TIK Multimedia? Seperti yang menjadi pembahasan alot oleh Musyawarah Kerja Guru Mata pelajaran TIK DKI Jakarta.

Ingat akan pertanyaan yang dilontarakan oleh seorang guru dari Bangli di bulan November tahun 2007 yang menanyakan kejelasan siapa yang sebenarnya cocok untuk mengajar TIK di sekolah-sekolah. Barangkali tidak berlebihan ketika pertanyaan yang sama terlontar dari salah seorang guru SMA dari Singaraja baru-baru ini ketika ada perhelatan di Kampus Undiksha. Kalau pertanyaannya siapa yang mengajar Bahasa Indonesia di sekolah-sekolah tentunya tulisan ini tidak jadi kami lanjutkan. Sudah jelas! Siapa yang berhak.

Apabila menyadari fakta dilapangan menyangkut pengajaran TIK disekolah untuk saat ini, demi pelaksanaan KTSP TIK di sekolah, seorang guru bahasa Indonesia yang semasa pendidikannya dimampus banyak bergelut dengan Komputer telah dipercaya mengampu mata pelajaran TIK. Atau seorang guru Biologi yang sudah familiar menggunakan komputer diberikan kepercayaan untuk mengajar TIK di sekolah dimana mereka bertugas, apakah salah? Yang jelas ini fakta dilapangan jadi sah-sah saja. Hal ini dapat dimaklumi ketika persoalan aturan yang mana dipakai belum jelas, sarana dan prasarana untuk pembelajaran TIK disekolah juga masih terbatas. Suatu model yang banyak digunakan sekolah dalam usaha pembelajaran TIK dengan menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain dalam pengadaan komputer adalah dengan pola kerjasama.

Tetapi ada juga yang sekolah mampu untuk membangun lab komputer sendiri dengan atau tanpa dukungan komite sekolah, lalu bagaimana dengan sekolah yang belum mampu menyediakan fasilitas yang layak pakai? Bagi sekolah yang mampu dengan dukungan pihak lain seperti alumni, dengan manajemen berbasis sekolah sangat mungkin dan memberikan peluang baru dalam memenuhi tuntuntan KTSP dan gensi sekolah menarik tenaga yang berlabel sarjana komputer untuk mengajar TIK. Sekali lagi sah-sah saja! Hal ini setidaknya karena; 1) sekolah mampu untuk membiayai; 2) Mengangkat guru baru tidaklah gampang; 3) Tidak ada rotan akarpun jadi, artinya seorang guru biologi bisa saja mengajar TIK asal mereka mampu, kata mampu tentunya sifatnya kualitatif sepanjang belum ada dasar; 4) Belum ada aturan secara tegas tentang siapa yang berhak mengajar TIK. Sarjana Komputerkah? Sarjana Kependidikan yang memiliki konsentrasi TIK atau Pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan sekolah dimintakan bantuan untuk sekaligus menyediakan tenaga untuk mengajar TIK? Atau seseorang yang memiliki pengakuan dengan bukti sertifikat kompetensi TIK?

Kembali pada pertanyaan dua guru SMA diatas, tulisan inipun tidak mampu memberikan jawaban yang pasti. Alasan yang pertama karena penulis bukan pemegang wewenang memiliki kapasitas untuk itu, kedua penulis bukan regulator. Lalu apa gunanya dipaksa juga untuk ditulis ?Yang pasti penulis adalah rakyat biasa yang dalam konteks ini bisa urun pendapat, apalagi saran karena memang rakyat biasa biasanya tidak ahli.

Guru adalah pekerjaan yang mulia, pahlawan tanpa tanda jasa, patut di gugu dan ditiru. Apakah perubahan pengelolaan sistem pendidikan untuk saat ini ungkapan diatas masih relevan? Dalam banyak berita di media masa guru adalah sebuah profesi. Sebuah sebutan yang sangat bergensi mungkin bisa disamakan dengan gengsinya seorang dokter, pengacara dan arsitek. Sebuah profesi belum tentu profesional, namun seorang yang profesional sudah pasti mereka memiliki profesi. Begitu juga dengan profesi sebagai seorang guru (pendidik). Mereka mempunyai dasar hukum yang jelas, kode etik yang pasti, berada dibawah naungan organisasi profesi. Lalu bagaimana dengan guru TIK? Apakah cukup menyandang guru dengan sertifikat pendidik atau guru TIK ada sertifikasi khusus?

UU NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan sebutan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tentunya juga baik tenaga pendidik dan kependidikan pada pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang ada di negeri ini.

Begitupun dalam bab XI, Pasal 39 ayat 2 disebutkan Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Masih dalam UU yang sama dalam pasal 42 ayat 1 disebutkan Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Begitupual dalam pasal 43 ayat 2 tersurat Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Lebih lanjut pada ayat (3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam pasal 61 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan dengan jelas tentang :

(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.Bagian Kesatu klausal Pendidik pasal 28 dalam PP ini disebutkan antara lain :

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harusdipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

a. Kompetensi pedagogik;

b. Kompetensi kepribadian;

c. Kompetensi profesional;

d. Kompetensi sosial.

(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pada pasal 29 lebih terinci lagi tentang apa yang harus dimiliki oleh pendidik seperti contoh untuk SMP dan SMA pada ayat (3) tersurat Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:

a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)

b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs. Sedang pada ayat 4 disebutkan Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:

 

a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)

 b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;

c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.

Pasal 30 ayat (4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. Karena Guru dalam pengertian umum dihasilkan oleh suatu LPTK maka terhadap kompetensi calon guru dalam pasal 89 ayat 5 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2007

TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU secara lebih rinci disebutkan sebagai berikut :

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU

Kualifikasi akademik terdiri atas :

1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal.

Mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut;

a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs. Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

 

2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik.

Yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B. STANDAR KOMPETENSI GURU.

 Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Secara khusus standar kompetensi seorang guru jika mengampu mata pelajaran TIK harus mempunyai kompetensi inti guru mata pelajaran TIK pada setiap tingkatan baik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK adalah :

1) Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya;

2)Merakit, menginstalasi, mensetup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal;

3)Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek;

4)Mengolah kata ( word processing ) dengan komputer personal;

5) Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal;

6) Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server;

7) Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal;

8) membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi;

 

 

Rancangan dan Tahapan Pembelajaran dalam Proses Kognitif

Rancangan dan Tahapan Pembelajaran dalam Proses Kognitif

Oleh: Akhmad Fakharuddin*

1. Attention (Perhatian).

    Yaitu dimana pembelajaran dijadikan sebagai pusat perhatian yang dapat menarik minat dan ketertarikan siswa untuk belajar. Perancang pembelajaran dituntut untuk selalu terbuka, cerdas dan inovatif  secara tepat dan berguna dalam membentuk konsep untuk pengembangan kegiatan belajar.

Misalnya: Membawa miniatur tiruan (mobil-mobilan, motor, pesawat, dsb) untuk pelajaran pengenalan alat transportasi di Sekolah Dasar.

2. Retention (Pengulangan).

Dalam tahapan ini Perancang Pembelajaran dapat memberikan keterampilan langsung maupun bertahap mulai dari dasar sampai ketingkat lanjut kepada peserta didik.

Misalnya: Dalam Proses Pembelajaran membuat patung. Dimulai dari teori memahatnya, sampai pada proses pengerjaan harus dilakukan berulang-ulang dan bertahap.

3. Reproduksi Motorik.

Ini merupakan tahap dimana perancang pembelajaran dapat melihat tingkat keberhasilan konsep yang diberikan ke peserta didik. Tugas mereka ialah memberitahu cara yang tepat apabila terjadi kesalahpahaman peserta didik dalam memahami dan mengoreksinya(evaluasi).

4. Motivasi.

Terakhir pendidik seharusnya memberikan reward, reinforcement, present, juga punishment dalam metode dan model pembelajarannya sebagai motivasi bagi peserta didik dalam proses belajar.  

 

                                                                                                       *Mahasiswa TEP FIP UM 2008

PENGEMBANGAN KREATIVITAS ANAK DAN REMAJA

PENGEMBANGAN KREATIVITAS ANAK DAN REMAJA

MAKALAH

 

 

       Untuk memenuhi tugas mata kuliah Karakteristik Pembelajaran

yang dibina oleh Bpk. Dedi Kuswandi

Oleh

Akhmad Fakharuddin

108 121409945

TEP /A/ 2008

 

 

 

UNIVERSITAS NEGERI MALANG

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

TEKNOLOGI PENDIDIKAN

APRIL 2009

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perubahan kualitas yang seimbang baik fisik maupun mental merupakan indikasi dari perkembangan anak didik yang baik. Tidak ada satu aspek perkembangan dalam diri anak didik yang dinilai lebih penting dari yang lainnya. Oleh itu tidaklah salah bila teori kecerdasan majemuk dapat memenuhi kecenderungan perkembangan anak didik yang bervariasi. Fakta biologis menunjukkan bahwa manusia ketika baru dilahirkan dalam  keadaan tidak berdaya tetapi mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang karena: kemampuan anak bersifat fleksibel, anak  manusia  mempunyai  otak yang  besar dan berpermukaan luas, dan mempunyai pusat syaraf yang berfungsi untuk menerima pengaruh dari luar dirinya sehingga dapat terjadi proses belajar. Anak manusia ketika dilahirkan membawa bermacam-macam kemampuan potensial, yang membutuhkan stimuli dari lingkungan.

Undang-undang No.20 tentang sistem pendidikan nasional 2003, berbunyi " warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus".

Dalam pendidikan, peserta didik merupakan titik fokus yang strategis karena kepadanyalah bahan ajar melalu sebuah proses pengajaran diberikan. Dan sudah dimaklumi bahwa peserta didik memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing, mereka unik dengan seluruh potensi dan kapasitas yang ada pada diri mereka dan keunikan ini tidak dapat diseragamkan dengan satu aturan yang sama antara pesrta didik yang satu dengan peserta didik yang lain. Para pendidik dan lembaga pendidikan harus menghargai perbedaan yang ada pada mereka. Keunikan yang terjadi pada peserta didik memang menimbulkan satu permasalahan tersendiri yang harus diketahui dan dipecahkan sehingga pengelolaan murid (peserta didik) dalam satu kerangka kerja yang terpadu mutlak diperhatikan, terutama pertimbangan pada pengembangan kreativitas, hal ini harus menjadi titik perhatian karena sistem pendidikan memang masih diakui lebih menekankan pengembangan kecerdasan dalam arti yang sempit dan kurang memberikan perhatian kepada pengembangan kreatif peserta didik.

Kebutuhan akan kreativitas dalam penyelenggaraan pendidikan dewasa ini dirasakan merupakan kebutuhan setiap peserta didik. Dalam masa pembangunan dan era yang semakin mengglobal dan penuh persaingan ini setiap individu dituntut untuk mempersiapkan mentalnya agar mampu menghadapi tantangan-tantangan masa depan. Oleh karena itu, pengembangan potensi kreatif yang pada dasarnya ada pada setiap manusia terlebih pada mereka yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa perlu dimulai sejak usia dini, Baik itu untuk perwujudan diri secara pribadi maupun untuk kelangsungan kemajuan bangsa.Dalam pengembangan bakat dan kreativitas haruslah bertolak dari karakteristik keberbakatan dan juga kreativitas yang perlu dioptimalkan pada peserta didik yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Motivasi internal ditumbuhkan dengan memperhatikan bakat dan kreativitas individu serta menciptakan iklim yang menjamin kebebasan psikologis untuk ungkapan kreatif peserta didik di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.

1.2  Rumusan Masalah

1.2.1. Apakah kreativitas itu?

1.2.2. Apa sajakah yang dilakukan untuk mengembangkan bakat dan kreativitas anak/remaja?

1.2.3. Siapa sajakah yang berperan dalam pengawasan pengembangan kreativitas tersebut?

1.3 Tujuan Penulisan

1.3.1. Untuk menjelaskan pengertian kreativitas.

1.3.2. Untuk menjelaskan tentang pengembangan bakat dan kreatifitas anak/remaja.

1.3.3. Untuk menjelaskan peranan dan hubungan remaja dengan sekitarnya.

 

II. BAHASAN

2.1. Pengertian Kreativitas
Menurut Clark Moustakis (1967), ahli psikologi humanistik menyatakan bahwa kreativitas adalah pengalaman mengekspresikan dan mengaktualisasikan identitas individu dalam bentuk terpadu dalam hubungan dengan diri endiri, dengan alam, dan dengan orang lain.
Menurut Rhodes, umumnya kreativitas didefinisikan sebagai Person, Process, Press, Product. Keempat P ini saling berkaitan, yaitu Pribadi (Person) kreatif yang melibatkan diri dalam proses (Process) kreatif, dan dengan dorongan dan dukungan (Press) dari lingkungan, menghasilkan produk (Product) kreatif.
Menurut Hulbeck (1945), “ Creative action is an imposing of one’s own whole personality on the environment in an unique and characteristic way”. Dimana tindakan kreatif muncul dari keunikan keseluruhan kepribadian dalam interaksi dengan lingkungannya.
Menurut Sternberg (1988), kreativitas merupakan titik pertemuan yang khas antara tiga atribut psikologis, yaitu intelegensi, gaya kognitif, dan kepribadian/motivasi.
Menurut Baron (1969) yang menyatakan kreativitas adalah kemampuan untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang baru.
Menurut Haefele (1962), kreativitas adalah kemampuan untuk membuat kombinasi-kombinasi baru yang mempunyai makna social.
Menurut Torrance (1988), kreativitas adalah proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan (masalah) ini, menilai dan menguji dugaan atau hipotesis, kemudian mengubah dan mengujinya lagi, dan akhirnya menyampaikan hasil-hasilnya.

Kreativitas membutuhkan adanya dorongan dari dalam diri individu (motivasi intrinsik) maupun dorongan dari lingkungan (motivasi ekstrinsik).
1. Motivasi untuk Kreativitas
Dorongan ada pada setiap individu dan bersifat universal ada dalam diri individu itu sendiri namun membutuhkan kondisi yang tepat untuk diekspresikan.

2. Kondisi Eksternal yang Mendorong Perilaku Kreatif
Menurut Rogers, penciptaan kondisi keamanan psikologis dan kebebasan psikologis memungkinkan timbulnya kreativitas yang konstruktif.

2.2. Mengembangkan bakat dan kreativitas anak dan remaja

Mengenai Persimpangan Kreativitas, Amabile menekankan bahwa keberhasilan dalam perwujudan kreativitas ditentukan oleh tiga factor yang saling terkait, dan titik pertemuan antara ketig factor inilah yang menentukan keunggulan kreatif, yaitu keterampilan dalam bidang tertentu, keterampilan berpikir dan bekerja kreatif, dan motivasi intrinsic.
Penelitian Dacey (1989) membandingkan karakteristik keluarga yang anak remajanya sangat kreatif, dengan keluarga yang anak remajanya biasa saja. Hasil penelitian ini menunjukkan peran besar dari lingkungan keluarga; dalam keluarga dengan remaja kreatif, tidak banyak aturan diberlakukan dalam kelaurga dibandingkan keluarga yang biasa. Banyak diantara remaja yang kreatif pernah mengalami masa krisis atau trauma dalam hidup mereka. Orang tua mengukur tanda-tanda kekereatifan anak sudah pada usia dini, dan mereka mendorong dan memberi banyak kesempatan untuk mengmbangkan bakat anak. Banyak dari orang tua keluarga kreatif mempunyai hobi yang dikembangkan di samping karier mereka. Orang tua dan anak dari keluarga kreatif sama-sama berpendapat bahwa peranan sekolah tidak penting dalam pengembangan kreativitas anak. Tetapi remaja kreatif cendrung untuk bekerja lebih keras daripada teman sekolah mereka. Agaknya dominasi dari belahan otak kanan (yang diasumsikan dengan fungsi kreatif) lebih kuat pada kelompok remaja yang kreatif.

Pada dasarnya penyesuaian diri memiliki dua aspek yaitu: penyesuaian pribadi dan penyesuaian sosial. Untuk lebih jelasnya kedua aspek tersebut akan diuraikan sebagai berikut :

1. Penyesuaian Pribadi

Penyesuaian pribadi adalah kemampuan individu untuk menerima dirinya sendiri sehingga tercapai hubungan yang harmonis antara dirinya dengan lingkungan sekitarnya. Ia menyadari sepenuhnya siapa dirinya sebenarnya, apa kelebihan dan kekurangannya dan mampu bertindak obyektif sesuai dengan kondisi dirinya tersebut. Keberhasilan penyesuaian pribadi ditandai dengan tidak adanya rasa benci, lari dari kenyataan atau tanggungjawab, dongkol. kecewa, atau tidak percaya pada kondisi dirinya. Kehidupan kejiwaannya ditandai dengan tidak adanya kegoncangan atau kecemasan yang menyertai rasa bersalah, rasa cemas, rasa tidak puas, rasa kurang dan keluhan terhadap nasib yang dialaminya.

2. Penyesuaian Sosial

Setiap individu hidup di dalam masyarakat. Di dalam masyarakat tersebut terdapat proses saling mempengaruhi satu sama lain silih berganti. Dari proses tersebut timbul suatu pola kebudayaan dan tingkah laku sesuai dengan sejumlah aturan, hukum, adat dan nilai-nilai yang mereka patuhi, demi untuk mencapai penyelesaian bagi persoalan-persoalan hidup sehari-hari. Dalam bidang ilmu psikologi sosial, proses ini dikenal dengan proses penyesuaian sosial. Penyesuaian sosial terjadi dalam lingkup hubungan sosial tempat individu hidup dan berinteraksi dengan orang lain. Hubungan-hubungan tersebut mencakup hubungan dengan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya, keluarga, sekolah, teman atau masyarakat luas secara umum. Dalam hal ini individu dan masyarakat sebenarnya sama-sama memberikan dampak bagi komunitas. Individu menyerap berbagai informasi, budaya dan adat istiadat yang ada, sementara komunitas (masyarakat) diperkaya oleh eksistensi atau karya yang diberikan oleh sang individu.

Kedua hal tersebut merupakan proses pertumbuhan kemampuan individu dalam rangka penyesuaian sosial untuk menahan dan mengendalikan diri. Pertumbuhan kemampuan ketika mengalami proses penyesuaian sosial, berfungsi seperti pengawas yang mengatur kehidupan sosial dan kejiwaan.

Dalam mengembangkan kreativitas ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Antara lain;

1. Menghargai Eksistensi Remaja.

2. Eksistensi Siswa Dalam Kehidupannya.

 

2.3. Peranan dan hubungan remaja dengan sekitarnya.

A.     Keluarga

Hubungan keluarga yang buruk merupakan bahaya psikologis pada setiap usia, terlebih selama masih remaja karena pada saat itulah anak laki-laki dan perempuan sangat tidak percaya pada diri sendiri dan bergantung pada keluarga untuk memperoleh rasa aman. Baik atau buruknya Hubungan remaja dengan keluarga dapat mempengaruhi dirinya dalam pergaulan sehari-hari di luar rumah.

 Orang tua merupakan salah satu yang dapat mempengaruhi penyesuaian diri anak. Pola hubungan antara orang tua dengan remaja akan mempunyai pengaruh terhadap penyesuaian diri anak-anak. Beberapa pola hubungan yang dapat mempengaruhi penyesuaian diri antara lain:

a.       Menerima (acceptance), yaitu situasi hubungan di mana orang tua menerima anaknya dengan baik. Sikap penerimaan ini dapat menimbulkan suasana hangat dan rasa aman bagi anak.

b.      Menghukum dan disiplin yang berlebihan, merupakan pola hubungan orang tua dengan anak bersifat keras. Disiplin yang ditanamkan orang tua terlalu kaku dan berlebihan sehingga dapat menimbulkan suasana psikologis yang kurang menguntungkan.

c.       Memanjakan dan melindungi anak secara berlebihan, dapat menimbulkan perasaan tidak aman, cemburu, rendah diri, canggung dan sebagainya.

d.      Penolakan, yaitu pola hubungan di mana orang tua menolak kehadiran anaknya. Hal ini dapat menimbulkan hambatan dalam penyesuaian diri.

Di samping orang tua, anggota-anggota keluarga lainnya (saudara-saudaranya) juga memiliki pengaruh terhadap penyesuaian diri si anak. Bila suasana hubungan saudara yang penuh persahabatan, kooperatif, saling menghormati, penuh kasih sayang, mempunyai kemungkinan yang lebih besar untuk tercapainya penyesuaian yang lebih baik. Apabila sebaliknya akan menimbulkan suasana yang buruk (misalnya kebencian, iri hati, perselisihan, dan sebagainya). Umumnya peran remaja dalam keluarga tidak begitu diperhatikan oleh orang tua dan sauadara yang lebih tua darinya. Baik atau tidaknya peran remaja dalam keluarga itu dipengaruhi oleh pola hubungan keluarga terhadap dirinya. Agar karakteristik sosial remaja itu baik di lingkungan keluarga maka ia harus memperhatikan dan melakukan hal-hal yang baik dan benar, antara lain:

a.       Menjalin hubungan yang biak dengan para anggota keluarga (orang tua dan saudara);

b.      Menerima otoritas orang tua (mau menaati peratuaran yang ditetapkan orang tua);

c.       Menerima tanggung jawab dan batasan-batasan (norma) keluarga;

d.      Berusaha membantu anggota keluarga sebagai individu maupun kelompok dalam mencapai tujuannya.

B.     Sekolah

Sekolah mempunyai peranan sebagai media untuk mempengaruhi kehidu[pan intelektual, sosial, dan moral para siswa. Suasana di sekolah baik sosial maupun psikologis menentukan proses dan pola penyesuaian diri. Di samping itu hasil pendidikan yang diterima anak di sekolah akan merupakan  bekal bagi proses penyesuaian di masyarakat.

Di lingkungan sekolah, anak (remaja) harus bersikap respek dan mau menerima peraturan sekolah; berpartisapasi dalam kegiatan-kegiatan sekolah; menjalin persahabatan dengan teman-teman di sekolah; bersikap hormat terhadap guru, pemimpin sekolah dan staf lainnya; dan membantu sekolah dalam merealisasikan tujuan-tujuannya.

 C.     Teman sebaya

Teman-teman sebaya mempengaruhi pola kepribadian remaja dalam dua cara. Pertama, konsep diri remaja merupakan cerminan dari anggapan tentang konsep teman-teman tentang dirinya; dan kedua, ia berada dalam tekanan untuk mengembangkan ciri-ciri kepribadian yang diakui oleh kelompok.

D.    Masyarakat

Keadaan lingkungan masyarakat di mana individu merupakan kondisi yang menentukan proses dan pola-pola penyesuaian diri. Dalam lingkungan masyarakat remaja diperhadapkan untuk mengakui dan respek terhadap hak-hak orang lain, memelihara jalinan persahabatan dengan orang lain, bersikap simpati dan altruis terhadap kesejahteraan orang lain, dan bersikap respek terhadap nilai-nilai, hukum, tradisi, dan kebijakan-kebijakan masyarakat.

 

III. PENUTUP

3.1. Simpulan

Masa remaja merupakan masa yang paling banyak mempengaruhi diri atau karakteristik sosial. Pada masa remajalah berkembang “social cognition”, yaitu kemampuan untuk memahami orang lain. Remaja memahami orang lain sebagai inidividu yang unik, baik menyangkut sifat-sifat pribadi, minat nilai-nilai maupun perasaannya. Pemahamannya ini mendorong remaja untuk berperan dan berhubungan dengan lebih akrab terhadap sekitarnya, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah,  teman sebaya, maupun masyarakat. Namun demikian, terdapat pula fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak di antara generasi muda belum memiliki kemandirian. Hal ini mencerminkan kreativitas generasi muda kita belum berkembang dengan baik.Maka dianggap perlu memberikan stimulus terhadap pengembangan kreativitas remaja. Bagimana anak (remaja) berperan terhadap lingkungan sekitarnya tergantung kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya.  Lingkungan yang paling berpengaruh adalah lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Agar dapat mengikuti atau menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya, anak harus memperhatikan situasi yang berkembang di sekitarnya. Agar mapu tercipta pemuda pemudi yang kreatif untuk membangun bangsa ini.

 

 

3.2. Referensi

Hewitt, K, Rayner  (2006). A lonely World, Jakarta,  November 2003,  Prestasi Pustakarya.

Paul Gorski, Paradigm Shiifd For Education and The Question dalam www. Edchange.org

Syah, M. (2002). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung : Rosda Karya.

http://www.findarticle/cf_0/92602/0003/2602000388/p1/article.jhtml?term=pluralism.

 

 

 

PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT

PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT

PENGEMBANGAN MASYARAKAT MELALUI PENDIDIKAN SECARA SISTEMIK

Pendekatan sistemik terbadap pengembangan melalui pendidikan adalah pendekatan di mana masyarakat tradisional sebagai input dan pendidikan sebagai suatu lembaga pendidikan masyarakat sebagai pelaksana proses pengembangan dan masyarakat yang dicita-citakan sebagai outputnya yang dicita-citakan.

Menurut Ki Hajar Dewantoro ada tiga lingkungan pendidikan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Dari ketetapan MPR No. 1!/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara kita mengetahui bahwa pendidikan itu merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, pemerintah dan masyarakat.

Dari dua penjelasan tersebut di atas maka bentuk pendidikan dibagi menjadi tiga bentuk yaitu pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan non formal (Undang-Undang nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Pelaksanaan ketiga bentuk pendidikan adalah lembaga pemerintah, lembaga keluarga, lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan lain. Lembaga keluarga menyelenggarakan pendidikan informal, lembaga pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan yang lain menyelenggarakan pendidikan formal maupun pendidikan nonfonnal. Bentuk-bentuk pendidikan nonformal cukup banyak jenisnya, seperti berbagai macam kursus kcterampilan yang mempersiapkan tenaga terampil. Seperti kursus menjahit, kursus komputer, kursus montir, kursus bahasa-bahasa asing dan sebagainya. Bentuk pendidikan formal yang beçjalan ini terdiri dari empat jenjang yaitu SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi. Menurut Undang Undang Nomor : 2/1989, tentang jenjang pendidikan dibagi menjadi tiga jenjang yaitu Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Pendidikan Dasar terdiri dari Sekolah Dasar dan Sekolab Menengah Tingkat Pertama.

Proses pendidikan dari tiga bentuk pendidikan itu dipengaruhi oleh sistem politik dan ekonomi. (Muhammad Dimyati, 1988 p, 163). Dengan adanya bermacam-macam jenis politik dan bermacam-macam kondisi ekonomi maka arah proses pendidikan akan bermacam-macam untuk masing-masing bentuk pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga, pemerintah, lembaga keagamaan dan lembaga-lembaga non-agama.

 

PERANAN PENDIDIKAN DALAM MASYARAKAT

 

Sebagian besar masyarakat modern memandang lembaga-lembaga pendidikan sebagai peranan kunci dalam mencapai tujuan sosial Pemerintah bersama orang tua telah menyediakan anggaran pendidikan yang diperlukan sceara besar-besaran untuk kemajuan sosial dan pembangunan bangsa, untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional yang berupa nilai-nilai luhur yang harus dilestarikan seperti rasa hormat kepada orang tua, kepada pemimpin kewajiban untuk mematuhi hukum-hukum dan norma-norma yang berlaku, jiwa patriotisme dan sebagainya. Pendidikan juga diharapkan untuk memupuk rasa takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kemajuan-kemajuan dan pembangunan politik, ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan. Pendek kata pendidikan dapat diharapkan untuk mengembangkan wawasan anak terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan secara tepat dan benar, sehingga membawa kemajuan pada individu masyarakat dan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

 
Berbicara tentang fungsi dan peranan pendidikan dalam masyarakat ada bermacam-macam pendapat, di bawah ini disajikan tiga pendapat tentang fungsi pendidikan dalam masyarakat.

 
Wuradji (1988) menyatakan bahwa pendidikan sebagai lembaga konservatif mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut: (1) Fungsi sosialisasi, (2) Fungsi kontrol sosial, (3) Fungsi pelestarian budaya Masyarakat, (4) Fungsi latihan dan pengembangan tenaga kerja, (5) Fungsi seleksi dan alokasi, (6) Fungsi pendidikan dan perubahan sosial, (7) Fungsi reproduksi budaya, (8) Fungsi difusi kultural, (9) Fungsi peningkatan sosial, dan (10) Fungsi modifikasi sosial. ( Wuradji, 1988, p. 31-42).

 

 


Jeane H. Ballantine (1983) menyatakan bahwa fungsi pendidikan dalam masyarakat itu sebagai berikut: (1) fungsi sosialisasi, (2) fungsi seleksi, latihan dan alokasi, (3) fungsi inovasi dan perubahan sosial, (4) fungsi pengembangan pribadi dan sosial

(Jeanne H. Ballantine, 1983, p. 5-7).


Meta Spencer dan Alec Inkeles (1982) menyatakan bahwa fungsi pendidikan dalam masyarakat itu sebagai berikut: (1) memindahkan nilai-nilai budaya, (2) nilai-nilai pengajaran, (3) peningkatan mobilitas sosial, (4) fungsi stratifikasi, (5) latihan jabatan, (6) mengembangkan dan memantapkan hubungan hubungan sosial (7) membentuk semangat kebangsaan, (8) pengasuh bayi.

 
Dari tiga pendapat tersebut di atas, tidak ada perbedaan tetapi saling melengkapi antara pendapat yang satu dengan pendapat yang lain.


1) Fungsi Sosialisasi.


Di dalam masyarakat pra industri, generasi baru belajar mengikuti pola perilaku generasi sebelumnya tidak melalui lembaga-lembaga sekolah seperti sekarang ini. Pada masyarakat pra industri tersebut anak belajar dengan jalan mengikuti atau melibatkan diri dalam aktivitas orang-orang yang telah lebih dewasa. Anak-anak mengamati apa yang mereka lakukan, kemudian menirunya dan anak-anak belajar dengan berbuat atau melakukan sesuatu sebagaimana dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa. Untuk keperluan tersebut anak-anak belajar bahasa atau simbol-simbol yang berlaku pada generasi tua, menyesuai kan diri dengan nilai-nilai yang berlaku, mengikuti pandangannya dan memperoleh keterampilan-keterampilan tertentu yang semuanya diperoleh lewat budaya masyarakatnya. Di dalam situasi seperti itu semua orang dewasa adalah guru, tempat di mana anak-anak meniru, mengikuti dan berbuat seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang yang lebih dewasa. Mulai dari permulaan, anak-anak telah dibiasakan berbuat sebagaimana dilakukan oleh generasi yang lebih tua. Hal itu merupakan bagian dari perjuangan hidupnya. Segala sesuatu yang dipelajari adalah berguna dan berefek langsung bagi kehidupannya sehari-hari. Hal ini semua bisa terjadi oleh karena budaya yang berlaku di dalam masyarakat, di mana anak menjadi anggotanya, adalah bersifat stabil, tidak berubah dan waktu ke waktu, dan statis.

 
Dengan semakin majunya masyarakat, pola budaya menjadi lebih kompleks dan memiliki diferensiasi antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain, antara yang dianut oleh individu yang satu dengan individu yang lain. Dengan perkataan lain masyarakat tersebut telah mengalami perubahan-perubahan sosial. Ketentuan-ketentuan untuk berubah ini sebagaimana telah disinggung di halaman-halaman situs web ini sebelumnya, mengakibatkan terjadinya setiap transmisi budaya dan satu generasi ke generasi berikutnya selalu menjumpai permasalahan-permasalahan. Di dalam suatu masyarakat sekolah telah melembaga demikian kuat, maka sekolah menjadi sangat diperlukan bagi upaya menciptakan/melahirkan nilai-nilai budaya baru (cultural reproduction).
 

Dengan berdasarkan pada proses reproduksi budaya tersebut, upaya mendidik anak-anak untuk mencintai dan menghormati tatanan lembaga sosial dan tradisi yang sudah mapan adalah menjadi tugas dari sekolah. Termasuk di dalam lembaga-lembaga sosial tersebut diantaranya adalah keluarga, lembaga keagamaan, lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga ekonomi. Di dalam permulaan masa-masa pendidikannya, merupakan masa yang sangat penting bagi pembentukan dan pengembangan pengadopsian nilai-nilai ini. Masa-rnasa pembentukan dan pembangunan upaya pengadopsian ini dilakukan sebelum anak-anak mampu memiliki kemampuan kritik dan evaluasi secara rasional.

 
Sekolah-sekolah menjanjikan kepada anak-anak gambaran tentang apa yang dicita-citakan oleh lembaga-lembaga sosialnya. Anak-anak didorong, dibimbing dan diarahkan untuk mengikuti pola-pola prilaku orang-orang dewasa melalui cara-cara ritual tertentu, melalui drama, tarian, nyanyian dan sebagainya, yang semuanya itu merupakan ujud nyata dari budaya masyarakat yang berlaku. Melalui cara-cara seperti itu anak. anak dibiasakan untuk berlaku sopan terhadap orang tua, hormat dan patuh terhadap norma-norma yang berlaku. Lembaga-lembaga agama mengajarkan bagaimana penganutnya berbakti kepada Tuhannya berdasarkan tata cara tertentu.

 


Lembaga-lembaga pemerintahan mengajarkan bagaimana anak kelak apabila telah menjadi warga negara penuh, memenuhi kewajiban-kewajiban negara, memiliki jiwa patriotik dan memiliki kesadaran berwarga negara. Semua ajaran dan pembiasaan tersebut pada permulaannya berlangsung melalui proses emosional, bukan proses kognitif.

 
Dalam proses belajar untuk mengikuti pola acuan bagi tatanan masyarakat yang telah mapan dan melembaga, anak-anak belajar untuk menyesuaikan dengan nilai-nilai tradisional di mana institusi tradisional tersebut dibangun. Keseluruhan proses di mana anak-anak belajar mengikuti pola-pola dan nilai-nilai budaya yang berlaku tersebut dinamakan proses sosialisasi. Proses sosialisasi tersebut harus beijalan dengan wajar dan mulus oleh karena kita semua mengetahui betapa pentingnya masa-masa permulaan proses sosialisasi. Orang tua dan keluarga berharap sekolah dapat melaksanakan proses sosialisasi tersebut dengan baik. Dalam lembaga-lembaga ini guru-guru di sekolah dipandang sebagai model dan dianggap dapat mengemban amanat orang tua (keluarga dan masyarakat) agar anak-anak- memahami dan kemudian mengadopsi nilai-nilai budaya masyarakatnya. Willard Waller dalam hubungan ini menganggap sekolah, terutama di daerah-daerah pedesaan sebagai museum yang menyimpan tentang nilai-nilai kebajikan (mnuseum of virture) (Pardius and Parelius, 1978; p. 24). Dengan anggapan tersebut, masyarakat menginginkan sekolah beserta staf pengajarnya harus mampu mengajarkan nilai-nilai kebajikan dari masyarakatnya (the old viture), atau keseluruhan nilai-nilai yang diyakini dan menjadi anutan dan pandangan masyarakatnya. Untuk memberikan pendidikan mengenai kedisiplinan, rasa hormat dan patuh kepada pemimpin, kemauan kerja keras, kehidupan bernegara dan kehidupan demokrasi, menghormati, nilai-nilai perjuangan bangsa, rasa keadilan dan persamaan, aturan-aturan hukum dan perundang-undangan dan sebagainya, kiranya lembaga utama yang paling berkompeten adalah lembaga pendidikan.

  
Sekolah mengemban tugas untuk melaksanakan upaya-upaya mengalihkan nilai-nilai budaya masyarakat dengan mengajarkan nilai-nilai yang menjadi way of life masyarakat dan bangsanya. Untuk memenuhi fungsi dan tugasnya tersebut sekolah menetapkan program dan kurikulum pendidikan, beserta metode dan tekniknya secara paedagogis, agar proses transmisi nilai-nilai tersebut berjalan lancar dan mulus

 
Dalam hubungannya dengan transmisi nilai-nilai, terdapat beragam budaya antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain, dan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Sebagai contoh sekolah-sekolah keguruan di Uni Soviet dan Amerika. Di Uni Soviet guru-guru harus mengajarkan rasa solidaritas dan rasa tanggung jawab untuk menyatu dengan kelompoknya dengan mengembangkan sistem kompetisi di antara mereka. Sementara di Amerika Serikat guru harus mengembangkan kemampuan untuk hidup mandiri dan kemampuan bersaing dengan melakukan upaya-upaya kompetisi penuh di antara siswa-siswa.

 
2) Fungsi kontrol sosial

 
Sekolah dalam menanamkan nilai-nilai dan loyalitas terhadap tatanan tradisional masyarakat harus juga berfungsi sebagai lembaga pelayanan sekolah untuk melakukan mekanisme kontrol sosial. Durheim menjelaskan bahwa petididikan moral dapat dipergunakan untuk menahan atau mengurangi sifat-sifat egoisme pada anak-anak menjadi pribadi yang merupakan bagian masyarakat yang integral di mana anak harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial. (Jeane H. Bellatine, 1983, p.8). Melalui pendidikan semacam ini individu mengadopsi nilai-nilai sosial dan melakukan interaksi nilai-niiai tersebut dalam kehidupannya sehari-hari Selanjutnya sebagai individu sebagai anggota masyarakat ia juga dituntut untuk memberi dukungan dan berusaha untuk mempertahankan tatanan sosial yang berlaku.

 
Sekolah sebagai lembaga yang berfungsi untuk mempertahankan dan mengembangkan tatanan-tatanan sosial serta kontrol sosial mempergunakan program-program asimilasi dan nilai-nilai subgrup beraneka ragam, ke dalam nilai-nilai yang dominan yang memiliki dan menjadi pola anutan bagi sebagiai masyarakat.

 
Sekolah berfungsi untuk mempersatukan nilai-nilai dan pandangan hidup etnik yang beraneka ragam menjadi satu pandangan yang dapat diterima seluruh etnik. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sekolah berfungsi sebagai alat pemersatu dan segala aliran dan pandangan hidup yang dianut oleh para siswa. Sebagai contoh sekolah di Indonesia, sekolah harus menanamkan nilai-nilai Pancasila yang dianut oleh bangsa dan negara Indonesia kepada anak-anak di sekolah.

 
3) Fungsi pelestarian budaya masyarakat.

 
Sekolah di samping mempunyai tugas untuk mempersatu budaya-budaya etnik yang beraneka ragam juga harus melestanikan nilai-nilai budaya daerah yang masih layak dipertahankan seperti bahasa daerah, kesenian daerah, budi pekerti dan suatu upaya mendayagunakan sumber daya lokal bagi kepentingan sekolah dan sebagainya.

 
Fungsi sekolah berkaitan dengan konservasi nilai-nilai budaya daerah ini ada dua fungsi sekolah yaitu pertama sekolah digunakan sebagai salah satu lembaga masyarakat untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional masyarakat dari suatu masyarakat pada suatu daerah tertentu umpama sekolah di Jawa Tengah, digunakan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya Jawa Tengah, sekolah di Jawa Barat untuk mempertahankan nilai-nilai budaya Sunda, sekolah di Sumatera Barat untuk mempertahankan nilai-nilai budaya Minangkabau dan sebagainya dan kedua sekolah mempunyai tugas untuk mempertahankan nilai-nilai budaya bangsa dengan mempersatukan nilai-nilai yang ada yang beragam demi kepentingan nasional.

 
Untuk memenuhi dua tuntutan itu maka perlu disusun kurikulum yang baku yang berlaku untuk semua daerah dan kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi dan nilai-nilai daerah tertentu.

 
Oleh karena itu sekolah harus menanamkan nilai-nilai yang dapat menjadikan anak itu menjadi yang mencintai daerahnya dan mencintai bangsa dan tanah airnya.


4) Fungsi seleksi, latihan dan pengembangan tenaga kerja.

 
Jika kita amati apa yang terjadi dalam masyarakat dalam rangka menyiapkan tenaga kerja untuk suatu jabatan tertentu, maka di sana akan terjadi tiga kegiatan yaitu kegiatan, latihan untuk suatu jabatan dan pengembangan tenaga kerja tertentu.

 
Proses seleksi ini terjadi di segala bidang baik mau masuk sekolah maupun mau masuk pada jabatan tertentu. Untuk masuk sekolah tertentu harus mengikuti ujian tertentu, untuk masuk suatu jabatan tertentu harus mengikuti testing kecakapan tertentu. Sebagai contoh untuk dapat masuk pada suatu sekolah menengah tertentu harus menyerahkan nllai EBTA Murni (NEM). Dan nilai NEM yang masuk dipilih nilai NEM yang tinggi dari nilai tertentu sampai nilai yang terendah. Jika bukan nilai yang menjadi persyaratan yang ketat tetapi biaya sekolah yang tak terjangkau untuk masuk sekolah tertentu. Oleh karena itu anak yang nilainya rendah dan ekonominya lemah tidak kebagian sekolah yang mutunya tinggi. Demikian pula untuk memangku jabatan pada pekerjaan tertentu, mereka yang diharuskan mengikuti seleksi dengan berbagai cara yang tujuannya untuk memperoleh tenaga kerja yang cakap dan terampil sesuai dengan jabatan yang akan dipangkunya.

 
Sekolah sebagai lembaga yang berfungsi untuk latihan dan pengembangan tenaga kerja mempunyai dua hal. Pertama sekolah digunakan untuk menyiapkan tenaga kera profesional dalam bidang spesialisasi tertentu. Untuk memenuhi ini berbagai bidang studi dibuka untuk menyiapkan tenaga ahli dan terampil dan berkemampuan yang tinggi dalam bidangnya. Kedua dapat digunakan untuk memotivasi para pekerja agar memiliki tanggung jawab terhadap kanier dan pekerjaan yang dipangkunya.

 

Sekolah mengajarkan bagaimanan menjadi seorang yang akan memangku jabatan tertentu, patuh terhadap pimpinan, rasa tanggung jawab akan tugas, disiplin mengerjakan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sekolah juga mendidik agar seseorang dapat menghargai harkat dan martabat manusia, memperlakukan manusia sebagai manusia, dengan memperhatikan segala bakat yang dimilikinya demi keberhasilan dalam tugasnya.

 

Sekolah mempunyai fungsi pengajaran, latihan dan pendidikan. Fungsi pengajaran untuk menyiapkan tenaga yang cakap dalam bidang keahlian yang ditekuninya. Fungsi latihan untuk mendapatkan tenaga yang terampil sesuai dengan bidangnya, sedang fungsi pendidikan untuk menyiapkan seorang pribadi yang baik untuk menjadi seorang pekerja sesuai dengan bidangnya. Jadi fungsi pendidikan ini merupakan pengembangan pribadi sosial.

 

5) Fungsi pendidikan dan perubahan sosial.


Pendidikan mempunyai fungsi untuk mengadakan perubahan sosial mempunyai fungsi (1) melakukan reproduksi budaya, (2) difusi budaya, (3) mengembangkan analisis kultural terhadap kelembagaan-kelembagaan tradisional, (4) melakukan perubahan-perubahan atau modifikasi tingkat ekonomi sosial tradisional, dan (5) melakukan perubahan-perubahan yang lebih mendasar terhadap institusi-institusi tradisional yang telah ketinggalan.

 
Sekolah berfungsi sebagai reproduksi budaya menempatkan sekolah sebagai pusat penelitian dan pengembangan. Fungsi semacam ini merupakan fungsi pada perguruan tinggi. Pada sekolah-sekolah yang lebih rendah, fungsi ini tidak setinggi pada tingkat pendidikan tinggi.

 
Pada masa-masa proses industrialisasi dan modernisasi pendidikan telah mengajarkan nilai-nilai serta kebiasaan-kebiasaan baru, seperti orientasi ekonomi, orientasi kemandirian, mekanisme kompetisi sehat, sikap kerja keras, kesadaran akan kehidupan keluarga kecil, di mana nilai-nilai tersebut semuanya sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi sosial suatu bangsa. Usaha-usaha sekolah untuk mengajarkan sistem nilai dan perspektif ilmiah dan rasional sebagai lawan dan nilai-nilai dan pandangan hidup lama, pasrah dan menyerah pada nasib, ketiadaan keberanian menanggung resiko, semua itu telah diajarkan oleh sekolah sekolah sejak proses modernisasi dari perubahan sosial Dengan menggunakan cara-cara berpikir ilmiah, cara-cara analisis dan pertimbangan-pertimbangan rasional serta kemampuan evaluasi yang kritis orang akan cenderung berpikir objektif dan lebih berhasil dalam menguasai alam sekitarnya.

 
Lembaga-lembaga pendidikan disamping berfungsi sebagai penghasil nilai-nilai budaya baru juga berfungsi penghasil nilai-nilai budaya baru juga berfungsi sebagai difusi budaya (cultural diffission). Kebijaksanaan-kebijaksanaan sosial yang kemudian diambil tentu berdasarkan pada hasil budaya dan difusi budaya. Sekolah-sekolah tersebut bukan hanya menyebarkan penemuan-penemuan dan informasi-informasi baru tetapi juga menanamkan sikap-sikap, nilai-nilai dan pandangan hidup baru yang semuanya itu dapat memberikan kemudahan-kemudahan serta memberikan dorongan bagi terjadinya perubahan sosial yang berkelanjutan.

 
Fungsi pendidikan dalam perubahan sosial dalam rangka meningkatkan kemampuan analisis kritis berperan untuk menanamkan keyakinan-keyakinan dan nilai-nilai baru tentang cara berpikir manusia. Pendidikan dalam era abad modern telah berhasil menciptakan generasi baru dengan daya kreasi dan kemampuan berpikir kritis, sikap tidak mudah menyerah pada situasi yang ada dan diganti dengan sikap yang tanggap terhadap perubahan. Cara-cara berpikir dan sikap-sikap tersebut akan melepaskan diri dari ketergantungan dan kebiasaan berlindung pada orang lain, terutama pada mereka yang berkuasa. Pendidikan ini terutama diarahkan untuk mempenoleh kemerdekaan politik, sosial dan ekonomi, seperti yang diajukan oleh Paulo Friere. Dalam banyak negara terutama negara-negara yang sudah maju, pendidikan orang dewasa telah dikembangkan sedemikian rupa sehingga masalah kemampuan kritis ini telah berlangsung dengan sangat intensif. Pendidikan semacam itu telah berhasil membuka mata masyarakat terutama didaerah pedesaan dalam penerapan teknologi maju dan penyebaran penemuan baru lainnya.

 
Pengaruh dan upaya pengembangan berpikir kritis dapat memberikan modifikasi (perubahan) hierarki sosial ekonomi. Oleh karena itu pengembangan berpikir knitis bukan saja efektif dalam pengembangan pnibadi seperti sikap berpikir kritis, juga berpengaruh terhadap penghargaan masyarakat akan nilai-nilai manusiawi, perjuangan ke arah persamaan hak-hak baik politik, sosial maupun ekonomi. Bila dalam masyarakat tradisional lembaga-lembaga ekonomi dan sosial didominasi oleh kaum bangsawan dan golongan elite yang berkuasa, maka dengan semakin pesatnya proses modernisasi tatanan-tatanan sosial ekonomi dan politik tersebut diatur dengan pertimbangan dan penalaran-penalaran yang rasional. Oleh karena itu timbullah lembaga-lembaga ekonomi, sosial dan politik yang berasaskan keadilan, pemerataan dan persamaan. Adanya strata sosial dapat terjadi sepanjang diperoleh melalui cara-cara objektif dan keterbukaan, misalnya dalam bentuk mobilitas vertikal yang kompetitif.

 
6) Fungsi Sekolah dalam Masyarakat

 
DI muka telah dibicarakan tentang adanya tiga bentuk pendidikan yaitu pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Pendidikan formal disebut juga sekolah. Oleh karena itu sekolah bukan satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tetapi masih ada lembaga-lembaga lain yang juga menyelenggarakan pendidikan. Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan mempunyai dua fungsi yaitu (1) sebagai partner masyarakat dan (2) sebagai penghasil tenaga kerja. Sekolah sebagai partner masyarakat akan dipengaruhi oleh corak pengalaman seseorang di dalam lingkungan masyarakat. Pengalarnan pada berbagai kelompok masyarakat, jenis bacaan, tontonan serta aktivitas-aktivitas lainnya dalam masyarakat dapat mempengaruhi fungsi pendidikan yang dimainkan oleh sekolah. Sekolah juga berkepentingan terhadap perubahan lingkungan seseorang di dalam masyarakat. Perubahan lingkungan itu antara lain dapat dilakukan melalui fungsi layanan bimbingan, penyediaan forum komunikasi antara sekolah dengan lembaga sosial lain dalam masyarakat. Sebaliknya partisipasi sadar seseorang untuk selalu belajar dari lingkungan masyarakat, sedikit banyak juga dipengaruhi oleh tugas-tugas belajar serta pengarahan belajar yang dilaksanakan di sekolah.

  
Fungsi sekolah sebagai partner masyarakat akan dipengaruhi pula oleh sedikit banyaknya serta fungsional tidaknya pendayagunaan sumber-sumber belajar di masyarakat. Kekayaan sumber belajar dalam masyarakat seperti adanya orang-orang sumber, perpustakaan, museum, surat kabar, majalah dan sebagainya dapat digunakan oleh sekolah dalam menunaikan fungsi pendidikan.

 
Sebagai produser kebutuhan pendidikan masyarakat sekolah dan masyarakat memiliki ikatan hubungan rasional di antara keduanya. Pertama, adanya kesesuaian antara fungsi pendidikan yang dimainkan oleh sekolah dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Kedua, ketepatan sasaran atau target pendidikan yang ditangani oleh lembaga persekolahan akan ditentukan pula o!eh kejelasan perumusan kontrak antara sekolah selaku pelayan dengan masyarakat selaku pemesan. Ketiga, keberhasilan penunaian fungsi sekolah sebagai layanan pesanan masyarakat sebagian akan dipengaruhi oleh ikatan objektif di antara keduanya.